OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha terpadu secara elektronik. Akun OSS diperlukan untuk NIB, dan juga untuk mengajukan SBU. Bila akun tidak bisa dibuat atau dibuka, proses perizinan Anda ikut tertahan.
Cara daftar OSS
- Buka
oss.go.id, lalu pilih Daftar. - Pilih jenis usaha: UMK atau non-UMK, lalu orang perseorangan atau badan usaha.
- Isi jenis usaha, nomor ponsel, dan email, lalu verifikasi.
- Masukkan kode yang dikirim ke ponsel atau email.
- Isi NIK dan data lengkap, lalu kirim.
- Username akan dikirim lewat email.
Penyebab dan solusinya
| Penyebab | Solusi |
|---|---|
| Salah memasukkan email | Periksa ejaan, atau gunakan nomor ponsel atau username |
| Username dan sandi belum diterima | Cek folder spam dan kebenaran data saat mendaftar |
| NIK sudah terdaftar | Gunakan fitur lupa sandi, karena satu NIK hanya bisa dipakai sekali |
| Kode verifikasi tidak masuk | Periksa nomor atau email, tunggu sebentar, lalu kirim ulang |
| Sistem sedang sibuk atau pemeliharaan | Coba lagi di waktu lain, atau gunakan peramban berbeda |
Bila masih gagal
- Bersihkan cache atau gunakan mode penyamaran.
- Pastikan data sama dengan data kependudukan.
- Hubungi layanan bantuan OSS melalui kanal resminya.
Setelah akun aktif
Lengkapi data usaha dan pilih KBLI yang sesuai. Baca cara mengisi deskripsi kegiatan usaha. Untuk usaha konstruksi, lanjutkan ke cara membuat SBU di OSS.
Pertanyaan umum
Kenapa NIK saya tidak bisa dipakai daftar OSS?
Kemungkinan NIK sudah pernah terdaftar. Coba pulihkan akun lama dengan fitur lupa sandi.
Apakah OSS berbayar?
Pendaftaran akun OSS melalui situs resminya tidak memerlukan biaya.
Apa alamat resmi OSS?
Alamat resminya adalah oss.go.id. Waspadai situs lain yang meminta data pribadi Anda.