SMAP adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Bagi badan usaha jasa konstruksi, penerapannya berkaitan dengan penerbitan dan perpanjangan SBU, sehingga sebaiknya disiapkan sebelum pengajuan.
Isi dokumen SMAP
- Kebijakan tertulis: pernyataan manajemen yang menolak penyuapan, baik langsung maupun tidak langsung.
- Pemetaan risiko: titik rawan penyuapan, misalnya pada tender, pengadaan, dan hubungan dengan pemangku kepentingan.
- Pencegahan: saluran pelaporan, audit internal, dan pembatasan wewenang.
- Peningkatan kesadaran: rencana pelatihan bagi karyawan.
Bentuk pemenuhannya
Mengacu pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, penerapan SMAP dapat dibuktikan dengan salah satu dari:
- Sertifikat penerapan SMAP dari lembaga sertifikasi terakreditasi
- Dokumen SMAP
- Surat pernyataan komitmen untuk memenuhinya dalam batas waktu sesuai kualifikasi: paling lambat 1 tahun untuk kualifikasi besar, 2 tahun untuk menengah dan spesialis, serta 3 tahun untuk kecil
Karena ketentuan dapat berubah, kami mencocokkannya lagi dengan aturan yang berlaku saat Anda mengajukan.
Berkas untuk penyusunan
- Akta pendirian atau perubahan
- NIB dan NPWP
- KTP direktur
- Sertifikat standar
- SBU yang telah terbit
- Kop surat dan logo perusahaan
- Struktur organisasi
- Tanda tangan direktur dan stempel
Dokumen harus dijalankan
SMAP bukan sekadar syarat berkas. Dokumen perlu disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan benar-benar diterapkan dalam kegiatan usaha.
Butuh bantuan? Hubungi kami atau lihat sertifikasi ISO 37001.