Pelatihan SKK membekali tenaga konstruksi dengan pemahaman standar teknis, prosedur kerja, dan kemampuan praktis sebelum mengikuti uji kompetensi. Pelatihan membantu peserta lebih siap, walau kelulusan tetap ditentukan melalui asesmen.
Siapa yang memerlukannya?
- Tenaga yang baru pertama kali mengikuti uji kompetensi
- Tenaga yang berpindah bidang atau jabatan kerja
- Perusahaan yang menyiapkan tenaga internal untuk SBU
- Skema tertentu yang mensyaratkan pelatihan
Syarat peserta per jenjang
| Jenjang | Contoh syarat pendidikan dan pengalaman |
|---|---|
| 3 | D1/SMK Plus tanpa pengalaman, SMK 3 tahun, SMA 4 tahun |
| 4 | D2 tanpa pengalaman, SMK 4 tahun, SMA 6 tahun |
| 5 | D3 tanpa pengalaman, D2 4 tahun, SMK 10 tahun |
| 6 | S1/D4 tanpa pengalaman, D3 4 tahun, D2 8 tahun |
| 7 | Profesi tanpa pengalaman, S1 2 tahun |
| 8 | Profesi 5 tahun, S1 6 tahun |
| 9 | Profesi 7 tahun, S1 8 tahun |
Lengkapnya ada di syarat SKK per jenjang.
Dokumen peserta
- KTP dan NPWP
- Ijazah terakhir
- Pas foto
- Riwayat dan referensi pengalaman kerja
Alur umum
- Pilih jabatan kerja dan jenjang.
- Daftar ke penyelenggara yang sesuai.
- Ikuti materi secara daring atau tatap muka.
- Lanjutkan ke uji kompetensi melalui LSP.
- Terima sertifikat bila dinyatakan kompeten.
Cara memilih penyelenggara
- Cek apakah jabatan kerja Anda tersedia
- Tanyakan keterkaitannya dengan LSP berlisensi
- Pastikan biaya dan jadwalnya jelas
- Hindari penawaran lulus tanpa uji
Untuk pendampingan, lihat jasa pembuatan SKK.
Pertanyaan umum
Apakah pelatihan wajib untuk mendapat SKK?
Tergantung skema dan jabatan kerja. Sebagian dapat langsung ke asesmen bila bukti kompetensinya cukup.
Apakah lulus pelatihan otomatis mendapat SKK?
Tidak. SKK diperoleh setelah dinyatakan kompeten melalui asesmen oleh LSP.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini


