SKK umumnya berlaku 5 tahun dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pemegang SKA atau SKT lama juga perlu beralih ke SKK. Prosesnya berjalan melalui LSP berlisensi dan tercatat dalam sistem LPJK.
Kenapa perlu diperpanjang?
- Tetap memenuhi syarat tender dan pekerjaan
- Menjaga SBU perusahaan, karena PJT dan PJSK wajib ber-SKK aktif
- Menjaga kredibilitas profesional
Syarat perpanjangan SKK
- KTP yang masih berlaku
- NPWP
- Ijazah, yang idealnya terdaftar di PDDikti
- Akun SIKI atau e-SIMPAN yang aktif
- Email dan nomor telepon aktif
- Sertifikat lama, serta bukti pengalaman kerja terbaru
- Bukti pelatihan tambahan, bila diminta
Langkah memperpanjang SKK
- Cek masa berlaku. Lihat pada sertifikat atau melalui portal LPJK.
- Pastikan akun bisa dibuka. Bila lupa, ikuti panduan reset akun.
- Siapkan berkas. Perbarui riwayat dan bukti pengalaman.
- Ajukan melalui LSP. Pilih LSP berlisensi yang melayani skema Anda.
- Ikuti asesmen. Bila diminta, ikuti uji kompetensi sesuai ketentuan.
- Unduh sertifikat baru. Simpan dan catat tanggal berakhirnya.
Biaya perpanjangan
Biayanya bergantung pada jenjang dan skema. Sebagai acuan, biaya layanan pembuatan SKK kami berada pada kisaran Rp 1.190.000 sampai Rp 4.675.000. Hubungi kami untuk mendapatkan rincian perpanjangan.
Akibat bila terlambat
- Sertifikat tidak bisa dipakai untuk tender
- Perpanjangan SBU perusahaan bisa tertahan
- Pengurusan bisa memakan waktu lebih lama
Bila diperlukan tenaga pengganti sementara, lihat layanan sewa SKK.
Pertanyaan umum
Berapa lama masa berlaku SKK?
Umumnya 5 tahun sejak terbit.
Apakah perpanjangan perlu uji ulang?
Mengikuti ketentuan LSP dan skemanya. Sebagian perpanjangan memerlukan asesmen.
Bagaimana bila masih memegang SKA lama?
Beralih ke SKK dengan menyesuaikan jabatan kerja dan jenjangnya. Lihat perbedaan SKK dan SKA untuk padanannya.