Banyak kontraktor mengira LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) hanya untuk perusahaan asing atau pabrik besar. Padahal, kewajiban ini dapat berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki NIB, kecuali yang dikecualikan, dan dihitung per kegiatan usaha serta lokasi.
Jadwal pelaporan
| Skala usaha | Periode | Batas penyampaian |
|---|---|---|
| Kecil | Semester I | 15 Juli |
| Kecil | Semester II | 15 Januari tahun berikutnya |
| Menengah dan besar | Triwulan I | 15 April |
| Menengah dan besar | Triwulan II | 15 Juli |
| Menengah dan besar | Triwulan III | 15 Oktober |
| Menengah dan besar | Triwulan IV | 15 Januari tahun berikutnya |
Jadwal ini mengikuti Perka BKPM 5/2025 sebagaimana dirangkum sejumlah sumber hukum. Periksa pengumuman terbaru di OSS, terutama bila tenggat jatuh pada hari libur.
Siapa yang dikecualikan?
- Usaha mikro sesuai kriteria yang berlaku
- Kegiatan usaha yang pendanaannya bersumber dari APBN atau APBD
Perhatikan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tetap perlu mengecek statusnya, karena yang dilihat adalah pendanaan kegiatan usahanya. Jangan langsung menganggap diri dikecualikan.
Akibat bila tidak melapor
- Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
- Penghentian sementara kegiatan usaha, dapat disertai denda administratif
- Pencabutan perizinan berusaha bila kewajiban tidak dipenuhi
Data yang perlu dikumpulkan
Kesulitan LKPM biasanya bukan pada formulirnya, melainkan pada data yang belum terkumpul. Siapkan sejak awal:
- Skala usaha, kegiatan usaha, dan lokasi pada NIB
- Realisasi investasi dan modal
- Jumlah tenaga kerja
- Kendala dan rencana usaha, bila diminta sistem
Hindari mengirim mendekati tenggat, supaya masih ada waktu bila diminta perbaikan.
Pertanyaan umum
Apakah kontraktor wajib LKPM?
Pada dasarnya ya bila memiliki NIB dan tidak termasuk pengecualian. Cek status perusahaan Anda di OSS.
Bagaimana jika belum ada realisasi?
Jangan menunggu ada proyek. Kewajibannya dihitung per periode, jadi periksa ketentuan pelaporan tanpa tambahan realisasi.
Di mana LKPM disampaikan?
Melalui sistem OSS menggunakan akun perusahaan.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

