13 tahun pengalaman sertifikasi konstruksiMelayani seluruh IndonesiaCek validasi sertifikat085284694649

Beranda / Artikel

LKPM untuk Perusahaan Konstruksi: Jadwal, Pengecualian, dan Sanksinya

Diperbarui November 4, 2026

Profesional muda bekerja dengan laptop di kantor JakartaOSS dan Perizinan
Foto ilustrasi

Banyak kontraktor mengira LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) hanya untuk perusahaan asing atau pabrik besar. Padahal, kewajiban ini dapat berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki NIB, kecuali yang dikecualikan, dan dihitung per kegiatan usaha serta lokasi.

Jadwal pelaporan

Skala usaha Periode Batas penyampaian
Kecil Semester I 15 Juli
Kecil Semester II 15 Januari tahun berikutnya
Menengah dan besar Triwulan I 15 April
Menengah dan besar Triwulan II 15 Juli
Menengah dan besar Triwulan III 15 Oktober
Menengah dan besar Triwulan IV 15 Januari tahun berikutnya

Jadwal ini mengikuti Perka BKPM 5/2025 sebagaimana dirangkum sejumlah sumber hukum. Periksa pengumuman terbaru di OSS, terutama bila tenggat jatuh pada hari libur.

Siapa yang dikecualikan?

Perhatikan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tetap perlu mengecek statusnya, karena yang dilihat adalah pendanaan kegiatan usahanya. Jangan langsung menganggap diri dikecualikan.

Akibat bila tidak melapor

  1. Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha, dapat disertai denda administratif
  3. Pencabutan perizinan berusaha bila kewajiban tidak dipenuhi

Data yang perlu dikumpulkan

Kesulitan LKPM biasanya bukan pada formulirnya, melainkan pada data yang belum terkumpul. Siapkan sejak awal:

Hindari mengirim mendekati tenggat, supaya masih ada waktu bila diminta perbaikan.

Pertanyaan umum

Apakah kontraktor wajib LKPM?

Pada dasarnya ya bila memiliki NIB dan tidak termasuk pengecualian. Cek status perusahaan Anda di OSS.

Bagaimana jika belum ada realisasi?

Jangan menunggu ada proyek. Kewajibannya dihitung per periode, jadi periksa ketentuan pelaporan tanpa tambahan realisasi.

Di mana LKPM disampaikan?

Melalui sistem OSS menggunakan akun perusahaan.

Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

Chat WhatsApp