13 tahun pengalaman sertifikasi konstruksiMelayani seluruh IndonesiaCek validasi sertifikat085284694649

Beranda / Artikel

Pengukuhan PKP untuk Kontraktor: Kapan Perlu dan Bagaimana Mengajukannya

Diperbarui November 4, 2026

Profesional muda bekerja dengan laptop di kantor JakartaOSS dan Perizinan
Foto ilustrasi

Status PKP (Pengusaha Kena Pajak) sering baru dipikirkan ketika pemberi kerja meminta faktur pajak. Padahal, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan lebih awal, karena membawa kewajiban bulanan yang harus benar-benar dijalankan.

Wajib atau sukarela?

Pendaftaran akses penyedia di INAPROC meminta surat PKP atau pernyataan non-PKP, jadi status ini perlu jelas sebelum mengikuti pengadaan.

Alur pengajuan lewat Coretax

  1. Masuk Coretax, buka Portal Saya, lalu pilih Pengukuhan PKP.
  2. Isi status tempat usaha, perkiraan omzet, dan tanggal mulai transaksi PPN.
  3. Kirim permohonan, lalu simpan bukti penerimaannya.
  4. Pantau hasilnya melalui menu notifikasi.

Pengukuhan oleh DJP tidak dipungut biaya.

Bila memakai kantor virtual

Kantor virtual dapat dipakai bila syaratnya terpenuhi. Penyedianya sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik dan layanan kantor yang nyata, memiliki kontrak dengan pengguna, serta memiliki NIB atau dokumen sejenis.

Kewajiban setelah menjadi PKP

Pertimbangan sebelum memilih sukarela

Coba ajukan satu pertanyaan sederhana: apakah calon pemberi kerja Anda memang meminta faktur pajak? Kalau ya, dan pembukuan Anda sudah rapi, PKP bisa menjadi langkah yang masuk akal. Kalau belum, tambahan administrasinya perlu ditimbang dulu. Konsultasikan perhitungannya dengan konsultan pajak Anda.

Pertanyaan umum

Berapa batas omzet wajib PKP?

Omzet yang melampaui Rp4,8 miliar.

Apakah PKP wajib untuk SBU?

Tidak tercantum sebagai syarat SBU pada bagian persyaratan Permen PU 6/2025 yang kami periksa, tetapi pengadaan atau pemberi kerja dapat memintanya.

Apakah pengukuhan PKP berbayar?

Pengukuhan oleh DJP tidak dipungut biaya.

Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

Chat WhatsApp