Status PKP (Pengusaha Kena Pajak) sering baru dipikirkan ketika pemberi kerja meminta faktur pajak. Padahal, keputusan ini sebaiknya dipertimbangkan lebih awal, karena membawa kewajiban bulanan yang harus benar-benar dijalankan.
Wajib atau sukarela?
- Wajib: pengusaha dengan omzet melampaui Rp4,8 miliar setahun.
- Sukarela: pengusaha di bawah batas tersebut dapat memilih dikukuhkan.
Pendaftaran akses penyedia di INAPROC meminta surat PKP atau pernyataan non-PKP, jadi status ini perlu jelas sebelum mengikuti pengadaan.
Alur pengajuan lewat Coretax
- Masuk Coretax, buka Portal Saya, lalu pilih Pengukuhan PKP.
- Isi status tempat usaha, perkiraan omzet, dan tanggal mulai transaksi PPN.
- Kirim permohonan, lalu simpan bukti penerimaannya.
- Pantau hasilnya melalui menu notifikasi.
Pengukuhan oleh DJP tidak dipungut biaya.
Bila memakai kantor virtual
Kantor virtual dapat dipakai bila syaratnya terpenuhi. Penyedianya sudah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik dan layanan kantor yang nyata, memiliki kontrak dengan pengguna, serta memiliki NIB atau dokumen sejenis.
Kewajiban setelah menjadi PKP
- Memungut PPN atas penyerahan kena pajak
- Membuat faktur pajak
- Melaporkan SPT Masa PPN
- Menjaga pembukuan dan bukti transaksi
Pertimbangan sebelum memilih sukarela
Coba ajukan satu pertanyaan sederhana: apakah calon pemberi kerja Anda memang meminta faktur pajak? Kalau ya, dan pembukuan Anda sudah rapi, PKP bisa menjadi langkah yang masuk akal. Kalau belum, tambahan administrasinya perlu ditimbang dulu. Konsultasikan perhitungannya dengan konsultan pajak Anda.
Pertanyaan umum
Berapa batas omzet wajib PKP?
Omzet yang melampaui Rp4,8 miliar.
Apakah PKP wajib untuk SBU?
Tidak tercantum sebagai syarat SBU pada bagian persyaratan Permen PU 6/2025 yang kami periksa, tetapi pengadaan atau pemberi kerja dapat memintanya.
Apakah pengukuhan PKP berbayar?
Pengukuhan oleh DJP tidak dipungut biaya.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

