Banyak orang masih menyebut IMB, padahal sejak PP Nomor 16 Tahun 2021 istilah yang dipakai adalah PBG. Di sisi lain, SLF sering tertukar dengan PBG. Cara mudah membedakannya: PBG diurus sebelum membangun, sedangkan SLF menyatakan bangunan layak dipakai setelah dibangun.
Perbandingan singkat
| Istilah | Kepanjangan | Kapan | Fungsi |
|---|---|---|---|
| IMB | Izin Mendirikan Bangunan | Istilah lama | Digantikan PBG |
| PBG | Persetujuan Bangunan Gedung | Sebelum membangun atau mengubah | Persetujuan rencana sesuai standar teknis |
| SLF | Sertifikat Laik Fungsi | Sebelum bangunan dimanfaatkan | Menyatakan bangunan laik difungsikan |
Dokumen teknis PBG
- Arsitektur: gambar situasi, denah, tampak, potongan, dan spesifikasi.
- Struktur: perhitungan dan gambar struktur.
- Mekanikal, elektrikal, dan plambing: sistem utilitas bangunan.
Permohonan dilakukan melalui SIMBG dan diperiksa oleh pemerintah daerah. Keputusan akhirnya ada pada pemerintah daerah.
Aspek yang diperiksa pada SLF
- Administrasi, termasuk dokumen dan data bangunan
- Tata bangunan, seperti fungsi dan intensitas
- Keselamatan, termasuk struktur, proteksi kebakaran, dan instalasi listrik
- Kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Masa berlaku SLF
| Jenis bangunan | Masa berlaku |
|---|---|
| Rumah tinggal tunggal dan rumah deret | 20 tahun |
| Bangunan gedung lainnya | 5 tahun |
Peran tenaga ahli
Dokumen teknis perlu disusun oleh orang yang berkompeten di bidangnya, dan yang bersangkutan bertanggung jawab atas pekerjaannya. Cek sertifikatnya melalui pengecekan SKK. Daftar jabatannya ada pada SKK arsitektur, sipil, dan mekanikal.
Yang sering memperlambat proses
- Luas dan batas tanah berbeda dengan kondisi di lokasi.
- Aturan tata bangunan setempat belum dicek sebelum desain dibuat.
- Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas tidak selaras.
- Fungsi bangunan berubah setelah dokumen selesai.
Pertanyaan umum
Apakah IMB lama masih berlaku?
Periksa kondisi bangunan dan ketentuan daerah setempat, terutama bila ada perubahan fungsi atau bentuk bangunan.
Apa bedanya SLF dan SLO?
SLF menilai bangunan gedung, sedangkan SLO menilai instalasi tenaga listrik.
Bagaimana jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG?
Tanyakan jalurnya kepada dinas teknis setempat. Kajian kelaikan fungsi dapat dibutuhkan.
Rujukan: PP Nomor 16 Tahun 2021. Ketentuan pelaksanaan mengikuti pemerintah daerah setempat.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

