Saat mengurus SBU, Anda akan bertemu dua istilah ini: PJTBU dan PJSKBU. Keduanya sama-sama penanggung jawab dari sisi tenaga ahli, tetapi perannya berbeda.
Apa bedanya?
| PJTBU | PJSKBU | |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha | Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha |
| Lingkup | Aspek teknik badan usaha secara umum | Pekerjaan pada subklasifikasi tertentu |
| Rangkap | Dapat menangani beberapa subklasifikasi sesuai jenjang SKK-nya | Dapat menangani hingga 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi usaha |
Jenjang minimum
Untuk pekerjaan konstruksi, ketentuan umumnya sebagai berikut:
| Kualifikasi | PJTBU | PJSKBU |
|---|---|---|
| Kecil | Jenjang 6 | Jenjang 5 |
| Menengah | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Besar (BUJKN/PMA) | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
| Besar (BUJKA) | Jenjang 9 | Jenjang 9 |
| Spesialis | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
Jasa konsultansi memiliki ketentuan berbeda. Lihat SBU konsultan.
Hal yang perlu diperhatikan
- SKK harus aktif dan subklasifikasinya sesuai dengan SBU.
- Satu SKK hanya dapat dipakai pada satu badan usaha.
- Penanggung jawab memegang tanggung jawab nyata, bukan sekadar pelengkap dokumen.
- Bila terjadi pergantian, perbarui datanya sebelum perpanjangan SBU.
Belum punya PJT atau PJSK?
Ada dua jalan: menyertifikasi tenaga internal melalui pembuatan SKK, atau bekerja sama dengan tenaga ahli melalui layanan tenaga ahli dengan kontrak yang jelas.