Setelah mengajukan SBU, Anda bisa memantau prosesnya sendiri melalui portal LPJK. Pengecekan ini berguna untuk mengetahui sampai di mana permohonan berjalan, dan apakah ada yang perlu diperbaiki.
Langkah cek status SBU
- Buka situs resmi
lpjk.pu.go.id. - Buka menu navigasi, lalu pilih Sebaran data & proses.
- Pilih Pengecekan data dan proses.
- Pilih Cek status permohonan SBU di LSBU.
- Masukkan ID izin atau NIB perusahaan, centang captcha, lalu klik ikon cari.
- Pada daftar hasil, klik Detail untuk melihat subbidang yang ingin dicek.
Nama menu dapat berubah mengikuti pembaruan situs.
Cara membaca hasilnya
Halaman detail menampilkan tahapan permohonan. Perhatikan status terakhir dan tanggalnya. Bila tidak berubah cukup lama, hubungi LSBU tempat Anda mengajukan.
Bila prosesnya tertahan
- Ada catatan perbaikan: lengkapi dokumen sesuai permintaan LSBU.
- Data tidak ditemukan: periksa ID izin atau NIB, dan pastikan pengajuan sudah terkirim di OSS.
- Tenaga ahli bermasalah: cek status SKK PJT dan PJSK.
Cek status SKK
Menu yang sama juga menyediakan pengecekan status SKK di LSP. Baca cara cek SKK online.
Setelah SBU terbit
- Unduh dan simpan sertifikatnya.
- Catat tanggal berakhir, karena SBU umumnya berlaku 3 tahun.
- Rencanakan perpanjangan SBU jauh hari.
Butuh pendampingan? Lihat jasa pembuatan SBU.
Pertanyaan umum
Data apa yang diperlukan untuk cek SBU?
ID izin atau NIB perusahaan.
Di mana mengecek SBU yang sedang diproses?
Melalui menu pengecekan data dan proses di situs LPJK.
Berapa lama masa berlaku SBU?
Umumnya 3 tahun sejak terbit.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini


