Kesalahan paling umum pada pembuatan SBU pertama bukan pada formulirnya, melainkan pada urutannya. Banyak perusahaan baru sudah membuat akta dan NIB, lalu baru sadar bahwa KBLI, modal, atau bentuk usahanya belum cocok dengan kualifikasi yang dituju. Artikel ini menyusun urutannya dari awal.
Tahap 1: Tentukan pekerjaan yang ingin diambil
Mulailah dari sini, bukan dari akta. Kontraktor renovasi rumah dan kontraktor jalan akan memerlukan subklasifikasi yang berbeda. Tuliskan tiga jenis pekerjaan yang paling mungkin Anda kerjakan dalam dua tahun ke depan, lalu cari kodenya pada daftar seperti SBU bangunan gedung atau bangunan sipil.
Tahap 2: Hitung kualifikasi yang realistis
Bandingkan modal yang benar-benar tersedia dengan tabel kualifikasi. Ingat, modal yang dinilai tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang modalnya Rp500 juta, misalnya, baru memenuhi angka minimal K1 menurut Permen PU 6/2025, belum K2.
Tahap 3: Siapkan badan usaha
- Pilih bentuk usaha. Bandingkan pada PT atau CV untuk kontraktor.
- Pastikan maksud dan tujuan pada akta mencakup kegiatan konstruksi.
- Buat NIB dengan KBLI yang sesuai.
- Laporkan pemilik manfaat perusahaan.
- Daftar menjadi anggota asosiasi BUJK yang tercatat.
Tahap 4: Tetapkan penanggung jawab
Tentukan siapa yang menjadi PJBU, PJTBU, dan PJKBU, lalu pastikan SKK-nya cocok dengan subklasifikasi. Inilah sumber hambatan yang paling sering: SKK-nya ada, tetapi subklasifikasinya tidak sesuai, atau masih tercatat di perusahaan lain. Periksa melalui pengecekan SKK.
Tahap 5: Rapikan keuangan dan peralatan
Kualifikasi kecil memakai neraca perusahaan. Menengah dan besar memakai neraca hasil audit, sehingga perlu waktu lebih lama. Untuk peralatan, siapkan bukti kepemilikan atau perjanjian sewa sesuai jenis alat pada subklasifikasi yang dituju.
Tahap 6: Penuhi anti penyuapan
Permen PU 6/2025 menyebut tiga bentuk pembuktian: sertifikat sistem manajemen anti penyuapan, lembar konfirmasi PANCEK KPK, atau surat komitmen untuk pengajuan pertama. Lihat dokumen SMAP untuk SBU.
Tahap 7: Ajukan permohonan
Permohonan dibuat melalui Portal Perizinan PU, lalu diproses oleh LSBU. Selama proses, pantau kode statusnya dan segera tanggapi bila berkas dikembalikan.
Daftar periksa sebelum menekan tombol kirim
- Apakah KBLI di OSS cocok dengan subklasifikasi?
- Apakah nama, alamat, dan pengurus sama di akta, OSS, dan NPWP?
- Apakah SKK aktif dan tidak tercatat di perusahaan lain?
- Apakah kartu anggota asosiasi masih berlaku dan terbaca?
- Apakah modal pada neraca memenuhi kualifikasi tanpa menghitung tanah dan bangunan?
Setelah SBU terbit
Jangan berhenti di sertifikat. Catat setiap pengalaman pekerjaan, karena perpanjangan memerlukan pengalaman sesuai subklasifikasi. Lakukan juga pelaporan kegiatan usaha tahunan. Perkiraan biayanya ada di biaya pembuatan SBU, dan pendampingannya di jasa pembuatan SBU.
Pertanyaan umum
Apa yang harus disiapkan pertama kali untuk membuat SBU?
Tentukan jenis pekerjaan dan kualifikasi yang dituju, baru kemudian susun badan usaha dan KBLI-nya.
Apakah perusahaan baru bisa membuat SBU tanpa pengalaman?
Perusahaan baru dapat mengajukan pada kualifikasi yang sesuai. Pastikan ketentuan penilaiannya kepada LSBU tujuan.
Apakah pemilik perusahaan bisa menjadi penanggung jawab teknik?
Pada K1, PJBU dapat merangkap PJTBU bila memiliki SKK yang sesuai, tetapi orang yang sama tidak dapat sekaligus menjadi PJKBU.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini



