13 tahun pengalaman sertifikasi konstruksiMelayani seluruh IndonesiaCek validasi sertifikat085284694649

Beranda / Artikel

Apa Itu PJBU, PJTBU, dan PJKBU pada SBU Konstruksi?

Diperbarui November 4, 2026

Pemandangan udara proyek gedung tinggi di JakartaSBU Konstruksi
Foto ilustrasi

Setiap badan usaha jasa konstruksi memerlukan penanggung jawab. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha. Ketiganya ikut dinilai saat penerbitan SBU.

Peran masing-masing

Jenjang SKK minimal

Kualifikasi pekerjaan konstruksi PJTBU PJKBU
Kecil 1 (K1) Jenjang 4 Jenjang 3
Kecil 2 (K2) Jenjang 5 Jenjang 4
Kecil 3 (K3) Jenjang 6 Jenjang 5
Menengah Jenjang 7 Jenjang 6
Besar Jenjang 8 Jenjang 7
Terintegrasi Jenjang 9 atau sertifikat ASEAN yang diakui Jenjang 8

Jenjang untuk jasa konsultansi berbeda. Lihat tabel lengkapnya pada kualifikasi SBU.

Aturan rangkap jabatan

Mengapa statusnya harus benar-benar sesuai?

Tenaga kerja dapat memeriksa apakah datanya dipakai suatu badan usaha, lalu mengajukan perubahan atau pelepasan status melalui SIKI. Sistem atau LSBU kemudian mengirim klarifikasi kepada perusahaan. Menurut FAQ LPJK, badan usaha yang mengabaikan klarifikasi atau teguran dapat dikenai sanksi pencabutan SBU.

Karena itu, penanggung jawab perlu benar-benar terikat dengan perusahaan, mengetahui penugasannya, dan menjalankan perannya. Bila ada yang mengundurkan diri, perusahaan perlu segera mengajukan perubahan data dan pengganti yang memenuhi syarat.

Cara mengeceknya

  1. Cek status SKK melalui pengecekan SKK online.
  2. Cek penempatan melalui SKK terdaftar di perusahaan mana.
  3. Cocokkan subklasifikasi SKK dengan subklasifikasi SBU. Daftarnya ada pada artikel subklasifikasi, misalnya SBU bangunan gedung.

Pertanyaan umum

Apa kepanjangan PJKBU?

Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha. Istilah ini dipakai dalam Permen PU 6/2025.

Apakah PJTBU boleh merangkap di perusahaan lain?

Tidak. Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha lain.

Apakah PJTBU harus tenaga tetap?

Ya. Permen PU 6/2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha.

Berapa jenjang PJTBU untuk SBU K1?

Paling rendah jenjang 4, dengan PJKBU paling rendah jenjang 3.

Sumber: Lampiran Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali kepada lembaga berwenang.

Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

Chat WhatsApp