Setiap badan usaha jasa konstruksi memerlukan penanggung jawab. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha. Ketiganya ikut dinilai saat penerbitan SBU.
Peran masing-masing
- PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha): pimpinan tertinggi perusahaan yang menunjuk PJTBU dan PJKBU.
- PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha): menangani aspek keteknikan badan usaha.
- PJKBU (Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha): penanggung jawab menurut klasifikasi usaha. Istilah PJSKBU atau PJSK masih dipakai pada sistem dan dokumen yang belum disesuaikan.
Jenjang SKK minimal
| Kualifikasi pekerjaan konstruksi | PJTBU | PJKBU |
|---|---|---|
| Kecil 1 (K1) | Jenjang 4 | Jenjang 3 |
| Kecil 2 (K2) | Jenjang 5 | Jenjang 4 |
| Kecil 3 (K3) | Jenjang 6 | Jenjang 5 |
| Menengah | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Besar | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
| Terintegrasi | Jenjang 9 atau sertifikat ASEAN yang diakui | Jenjang 8 |
Jenjang untuk jasa konsultansi berbeda. Lihat tabel lengkapnya pada kualifikasi SBU.
Aturan rangkap jabatan
- Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha lain.
- Pada K1, PJBU dapat merangkap PJTBU, dan PJTBU dapat merangkap PJKBU.
- Bila PJTBU sudah merangkap PJBU pada K1, orang tersebut tidak dapat merangkap PJKBU.
- PJKBU dapat dijabat lebih dari satu orang dalam satu badan usaha, menyesuaikan syarat SKK setiap klasifikasi.
- Pada K1, K2, dan K3, satu PJKBU dapat memegang lebih dari satu klasifikasi dalam satu badan usaha selama memiliki SKK yang dipersyaratkan.
Mengapa statusnya harus benar-benar sesuai?
Tenaga kerja dapat memeriksa apakah datanya dipakai suatu badan usaha, lalu mengajukan perubahan atau pelepasan status melalui SIKI. Sistem atau LSBU kemudian mengirim klarifikasi kepada perusahaan. Menurut FAQ LPJK, badan usaha yang mengabaikan klarifikasi atau teguran dapat dikenai sanksi pencabutan SBU.
Karena itu, penanggung jawab perlu benar-benar terikat dengan perusahaan, mengetahui penugasannya, dan menjalankan perannya. Bila ada yang mengundurkan diri, perusahaan perlu segera mengajukan perubahan data dan pengganti yang memenuhi syarat.
Cara mengeceknya
- Cek status SKK melalui pengecekan SKK online.
- Cek penempatan melalui SKK terdaftar di perusahaan mana.
- Cocokkan subklasifikasi SKK dengan subklasifikasi SBU. Daftarnya ada pada artikel subklasifikasi, misalnya SBU bangunan gedung.
Pertanyaan umum
Apa kepanjangan PJKBU?
Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha. Istilah ini dipakai dalam Permen PU 6/2025.
Apakah PJTBU boleh merangkap di perusahaan lain?
Tidak. Tenaga kerja tidak boleh merangkap jabatan PJBU, PJTBU, atau PJKBU pada badan usaha lain.
Apakah PJTBU harus tenaga tetap?
Ya. Permen PU 6/2025 menyebut PJBU, PJTBU, dan PJKBU sebagai tenaga kerja tetap badan usaha.
Berapa jenjang PJTBU untuk SBU K1?
Paling rendah jenjang 4, dengan PJKBU paling rendah jenjang 3.
Sumber: Lampiran Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali kepada lembaga berwenang.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini



