13 tahun pengalaman sertifikasi konstruksiMelayani seluruh IndonesiaCek validasi sertifikat085284694649

Beranda / Artikel

Kualifikasi SBU K1, K2, K3, Menengah, dan Besar menurut Permen PU 6/2025

Diperbarui November 4, 2026

Pekerja merakit besi tulangan pada proyek konstruksi di IndonesiaSBU Konstruksi
Foto ilustrasi

Kualifikasi SBU menunjukkan besar kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 memecah kualifikasi kecil pada pekerjaan konstruksi menjadi tiga subkualifikasi, yaitu K1, K2, dan K3. Karena itu, skema lama yang hanya menyebut kecil, menengah, dan besar perlu dibaca bersama aturan baru ini.

Syarat kualifikasi pekerjaan konstruksi

Kualifikasi Penjualan tahunan Modal minimal PJTBU minimal PJKBU minimal
Kecil 1 (K1) Sampai Rp2 miliar Rp300 juta Jenjang 4 Jenjang 3
Kecil 2 (K2) Di atas Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar Rp1 miliar Jenjang 5 Jenjang 4
Kecil 3 (K3) Di atas Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar Rp2,5 miliar Jenjang 6 Jenjang 5
Menengah Di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar Rp5 miliar Jenjang 7 Jenjang 6
Besar Di atas Rp50 miliar Rp10 miliar Jenjang 8 Jenjang 7

Modal yang dinilai adalah modal usaha atau ekuitas yang tidak termasuk tanah dan bangunan.

Syarat kualifikasi jasa konsultansi

Jasa konsultansi konstruksi tidak memakai K1 sampai K3, dan peralatannya tidak dinilai.

Kualifikasi Penjualan tahunan Modal minimal PJTBU minimal PJKBU minimal
Kecil Sampai Rp1 miliar Rp100 juta Jenjang 7 Jenjang 6
Menengah Di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar Rp250 juta Jenjang 8 Jenjang 7
Besar Di atas Rp2,5 miliar Rp1 miliar Jenjang 9 Jenjang 8

Bukti keuangan dan peralatan

Hal yang sering keliru

Apakah aturan ini sudah berjalan penuh?

Pasal 20 Permen PU 6/2025 menyatakan sertifikasi melalui sistem terintegrasi dimulai setelah sistemnya siap dan ada surat dari pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi. FAQ LPJK menyebut skema SBU yang berjalan masih mengacu pada SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 37 Tahun 2025, sehingga tabel lama dan istilah PJSKBU masih dapat ditemui. Sebelum mengajukan, pastikan skema yang berlaku kepada LSBU tujuan. Baca juga konversi SBU.

Cara memilih kualifikasi

  1. Tentukan nilai pekerjaan yang ingin diambil.
  2. Bandingkan dengan modal dan penjualan perusahaan saat ini.
  3. Periksa ketersediaan PJBU, PJTBU, dan PJKBU sesuai jenjang.
  4. Pilih subklasifikasi yang cocok dengan KBLI dan rencana pekerjaan.

Bila ingin dibantu, lihat jasa pembuatan SBU.

Pertanyaan umum

Apa perbedaan K1, K2, dan K3?

Ketiganya subkualifikasi kecil untuk pekerjaan konstruksi. Bedanya ada pada batas penjualan tahunan, modal minimal, dan jenjang SKK penanggung jawabnya.

Berapa modal minimal SBU K1?

Permen PU 6/2025 menyebut paling sedikit Rp300 juta per badan usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Apakah CV bisa mengambil kualifikasi menengah?

Tidak. Permen PU 6/2025 mensyaratkan badan usaha berbadan hukum untuk kualifikasi menengah dan besar.

Apakah audit akuntan publik wajib untuk kualifikasi kecil?

Tidak. Kualifikasi kecil memakai neraca keuangan badan usaha, sedangkan menengah dan besar memakai neraca hasil audit.

Sumber: Lampiran Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali kepada lembaga berwenang.

Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

Chat WhatsApp