Kualifikasi SBU menunjukkan besar kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 memecah kualifikasi kecil pada pekerjaan konstruksi menjadi tiga subkualifikasi, yaitu K1, K2, dan K3. Karena itu, skema lama yang hanya menyebut kecil, menengah, dan besar perlu dibaca bersama aturan baru ini.
Syarat kualifikasi pekerjaan konstruksi
| Kualifikasi | Penjualan tahunan | Modal minimal | PJTBU minimal | PJKBU minimal |
|---|---|---|---|---|
| Kecil 1 (K1) | Sampai Rp2 miliar | Rp300 juta | Jenjang 4 | Jenjang 3 |
| Kecil 2 (K2) | Di atas Rp2 miliar sampai Rp7,5 miliar | Rp1 miliar | Jenjang 5 | Jenjang 4 |
| Kecil 3 (K3) | Di atas Rp7,5 miliar sampai Rp15 miliar | Rp2,5 miliar | Jenjang 6 | Jenjang 5 |
| Menengah | Di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar | Rp5 miliar | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Besar | Di atas Rp50 miliar | Rp10 miliar | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
Modal yang dinilai adalah modal usaha atau ekuitas yang tidak termasuk tanah dan bangunan.
Syarat kualifikasi jasa konsultansi
Jasa konsultansi konstruksi tidak memakai K1 sampai K3, dan peralatannya tidak dinilai.
| Kualifikasi | Penjualan tahunan | Modal minimal | PJTBU minimal | PJKBU minimal |
|---|---|---|---|---|
| Kecil | Sampai Rp1 miliar | Rp100 juta | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Menengah | Di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar | Rp250 juta | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
| Besar | Di atas Rp2,5 miliar | Rp1 miliar | Jenjang 9 | Jenjang 8 |
Bukti keuangan dan peralatan
- Kualifikasi kecil: neraca keuangan badan usaha.
- Menengah dan besar: neraca hasil audit kantor akuntan publik berizin. Lihat audit akuntan publik untuk SBU.
- Perpanjangan SBU: laporan pajak tahunan terakhir.
- Peralatan: minimal 1 unit per subklasifikasi untuk kecil dan menengah, serta 2 unit untuk besar. Alat dapat berupa milik sendiri, sewa beli, atau sewa, dan aturan ini juga mengenal surat pernyataan komitmen.
Hal yang sering keliru
- Satu badan usaha hanya dapat memiliki satu kualifikasi atau subkualifikasi.
- Kualifikasi menengah dan besar harus berbadan hukum.
- Bila penjualan melebihi batas atas, badan usaha tetap dapat mempertahankan kualifikasinya.
- Bila penjualan tidak mencapai batas minimal, kualifikasi mengikuti penjualan tahunannya.
- Saat perpanjangan, setiap subklasifikasi perlu didukung pengalaman yang tercatat. Tanpa pengalaman sesuai ketentuan, subklasifikasi itu tidak dapat diperpanjang.
Apakah aturan ini sudah berjalan penuh?
Pasal 20 Permen PU 6/2025 menyatakan sertifikasi melalui sistem terintegrasi dimulai setelah sistemnya siap dan ada surat dari pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi. FAQ LPJK menyebut skema SBU yang berjalan masih mengacu pada SK Dirjen Bina Konstruksi Nomor 37 Tahun 2025, sehingga tabel lama dan istilah PJSKBU masih dapat ditemui. Sebelum mengajukan, pastikan skema yang berlaku kepada LSBU tujuan. Baca juga konversi SBU.
Cara memilih kualifikasi
- Tentukan nilai pekerjaan yang ingin diambil.
- Bandingkan dengan modal dan penjualan perusahaan saat ini.
- Periksa ketersediaan PJBU, PJTBU, dan PJKBU sesuai jenjang.
- Pilih subklasifikasi yang cocok dengan KBLI dan rencana pekerjaan.
Bila ingin dibantu, lihat jasa pembuatan SBU.
Pertanyaan umum
Apa perbedaan K1, K2, dan K3?
Ketiganya subkualifikasi kecil untuk pekerjaan konstruksi. Bedanya ada pada batas penjualan tahunan, modal minimal, dan jenjang SKK penanggung jawabnya.
Berapa modal minimal SBU K1?
Permen PU 6/2025 menyebut paling sedikit Rp300 juta per badan usaha, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Apakah CV bisa mengambil kualifikasi menengah?
Tidak. Permen PU 6/2025 mensyaratkan badan usaha berbadan hukum untuk kualifikasi menengah dan besar.
Apakah audit akuntan publik wajib untuk kualifikasi kecil?
Tidak. Kualifikasi kecil memakai neraca keuangan badan usaha, sedangkan menengah dan besar memakai neraca hasil audit.
Sumber: Lampiran Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 dan FAQ LPJK. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali kepada lembaga berwenang.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini


