Konversi SBU adalah penyesuaian Sertifikat Badan Usaha yang terbit sebelum Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 agar mengikuti ketentuan baru. SBU lama tidak langsung gugur, tetapi ada kewajiban yang perlu disiapkan sejak sekarang.
Isi Pasal 21 Permen PU 6/2025
- SBU yang terbit sebelum peraturan ini tetap berlaku.
- Konversi wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak terbitnya surat dari pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa konstruksi.
- Konversi dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.
- Masa berlaku SBU hasil konversi mengikuti masa berlaku SBU sebelumnya.
- Bila tidak dikonversi sampai batas waktu, SBU dinyatakan tidak berlaku.
Bagaimana dengan SBU yang sedang dipakai?
SBU lama yang sedang digunakan dalam proses pemilihan penyedia tetap dapat dipakai sampai pengikatan kontrak dan pelaksanaan kontrak berakhir. SBU yang sudah dipakai untuk kontrak juga tetap dapat digunakan sampai kontraknya selesai.
Status pelaksanaannya
FAQ LPJK menyebut pelaksanaan konversi masih dalam tahap persiapan dan menunggu kesiapan Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Batas 6 bulan baru berjalan setelah surat resminya terbit, jadi pantau kanal resmi Ditjen Bina Konstruksi dan LPJK.
Yang bisa dirapikan dari sekarang
- Data SBU: periksa status dan subklasifikasi melalui pengecekan SBU.
- Data OSS: cocokkan KBLI, akta, pengurus, dan alamat. Baca NIB dan KBLI usaha konstruksi.
- Penanggung jawab: pastikan SKK aktif dan tidak tercatat di badan usaha lain.
- Kualifikasi: petakan posisi perusahaan pada K1, K2, K3, menengah, atau besar.
- Keanggotaan: pastikan kartu anggota asosiasi masih berlaku.
- Pengalaman: catat pengalaman pekerjaan agar siap saat perpanjangan.
Konversi berbeda dengan perpanjangan
Konversi menyesuaikan SBU dengan aturan baru dan tidak menambah masa berlaku. Perpanjangan dilakukan ketika masa berlaku akan habis, dan mengikuti ketentuan Permen PU 6/2025. Panduan perpanjangan ada di cara perpanjang SBU konstruksi.
Pertanyaan umum
Apakah konversi SBU perlu asesmen ulang?
Tidak. Pasal 21 ayat (3) menyebut konversi dilakukan melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.
Kapan batas waktu konversi SBU?
Paling lambat 6 bulan sejak surat dari pimpinan unit organisasi terbit. Pantau pengumuman resmi untuk tanggalnya.
Apakah masa berlaku SBU bertambah setelah konversi?
Tidak. Masa berlakunya mengikuti SBU sebelum konversi.
Apa akibatnya jika SBU tidak dikonversi?
Setelah batas waktu terlewati, SBU dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan khusus untuk SBU yang sedang dipakai dalam pemilihan atau kontrak.
Sumber: Pasal 20 dan 21 Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 serta FAQ LPJK. Ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali kepada lembaga berwenang.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini



