Sejak 9 Oktober 2025, permohonan SBU tidak lagi melalui menu PBUMKU di OSS. Menurut FAQ LPJK, perusahaan memperoleh NIB di OSS terlebih dahulu, lalu mengajukan permohonan melalui Portal Perizinan PU di perizinan.pu.go.id.
Data yang berasal dari OSS
Profil badan usaha, pengurus, saham, akta, KBLI, dan lingkup KBLI diambil dari OSS. Karena itu, perbaiki data di OSS terlebih dahulu bila ada yang tidak sesuai. Kesalahan yang sering terjadi dibahas di NIB dan KBLI usaha konstruksi.
Langkah permohonan
- Pastikan NIB aktif dan KBLI sesuai dengan subklasifikasi yang dituju.
- Masuk ke Portal Perizinan PU dengan email pelaku usaha yang terdaftar pada OSS.
- Pilih jenis permohonan: baru, perubahan, atau perpanjangan.
- Lengkapi data keuangan, tenaga kerja, peralatan, keanggotaan asosiasi, dan dokumen lain.
- Pilih LSBU, lalu kirim permohonan.
- Pantau statusnya sampai sertifikat dapat diunduh.
Tahap sertifikasi di LSBU
Secara umum, permohonan melewati tahap berikut:
- Pendaftaran dan tinjauan permohonan
- Perjanjian sertifikasi
- Verifikasi dan validasi
- Evaluasi atau asesmen
- Penetapan keputusan
- Penerbitan sertifikat
- Pengawasan selama masa berlaku, lalu sertifikasi ulang
Arti kode status
| Kode | Arti | Yang perlu dilakukan |
|---|---|---|
| 10 | Dokumen lengkap | Tunggu tagihan dari LSBU |
| 11 | Dokumen tidak lengkap | Perbaiki dokumen yang dikembalikan |
| 30/31 | Verifikasi pembayaran | Simpan bukti pembayaran |
| 40/41/42 | Penugasan asesor sampai keputusan asesmen | Siapkan klarifikasi bila diminta |
| 50 | Disetujui | Pantau penerbitan dan unduh dokumen |
| 90 | Ditolak | Pelajari alasannya dan konsultasikan kepada LSBU |
Cara memantau status
Gunakan menu cek permohonan SBU pada situs LPJK dengan NIB atau ID Izin. Bila hanya mengetahui nama badan usaha atau NPWP, cari ID Izin melalui pencarian badan usaha. Langkahnya ada di cara cek SBU.
Kendala yang sering muncul
- KBLI tidak muncul: periksa data KBLI dan lingkupnya di OSS. Menurut FAQ LPJK, permohonan SBU saat ini masih memakai KBLI 2020.
- Kartu anggota asosiasi tidak terbaca: pastikan datanya sudah dicatat oleh asosiasi.
- Status penanggung jawab bermasalah: cek apakah SKK masih tercatat di badan usaha lain.
- Kendala formulir: FAQ LPJK mengarahkan pengguna ke tanda tanya oranye pada portal atau kepada LSBU.
Pertanyaan umum
Apakah permohonan SBU masih melalui OSS?
NIB tetap diurus di OSS, tetapi permohonan SBU diajukan melalui Portal Perizinan PU sejak 9 Oktober 2025.
Apa arti status 11 pada permohonan SBU?
Dokumen belum lengkap dan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki.
Apa arti status 50?
LSBU telah menyetujui permohonan berdasarkan rekomendasi asesor.
Apakah masih ada surat keterangan sementara?
Menurut FAQ LPJK, surat keterangan sementara sudah tidak diterbitkan lagi selama masa transisi layanan.
Sumber: FAQ LPJK dan Permen PU Nomor 6 Tahun 2025. Tampilan sistem dan ketentuan dapat berubah, jadi pastikan kembali pada portal resmi.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini


