13 tahun pengalaman sertifikasi konstruksiMelayani seluruh IndonesiaCek validasi sertifikat085284694649

Beranda / Artikel

Surat Domisili Usaha bagi Kontraktor: Masih Perlu Setelah Ada NIB?

Diperbarui November 4, 2026

Gedung pencakar langit yang sedang dibangun di JakartaOSS dan Perizinan
Foto ilustrasi

Sejak perizinan berusaha berjalan lewat OSS, NIB menjadi identitas utama pelaku usaha. Namun di lapangan, surat domisili usaha masih sering diminta, dan ketentuannya bisa berbeda di tiap daerah. Sebelum mengurusnya, tanyakan dulu satu hal: dokumen itu diminta oleh siapa, dan untuk apa?

Masalah sebenarnya: alamat yang berbeda-beda

Yang lebih sering menghambat justru alamat yang tidak sama antardokumen. Cocokkan data berikut sebelum mengajukan apa pun:

Berkas yang umumnya diminta

Bolehkah memakai alamat rumah?

Bergantung pada tata ruang lokasi dan kegiatan usahanya. Sistem perizinan memperhatikan kesesuaian lokasi, jadi alamat rumah tinggal belum tentu cocok untuk semua kegiatan. Periksa dulu sebelum alamat itu masuk ke akta dan NIB.

Bagaimana dengan kantor virtual?

Periksa aturan daerah, tata ruang, dan dokumen pengelolanya. Bila perusahaan berencana menjadi PKP, penyedia kantor virtual juga harus memenuhi syarat dari aturan pajak.

Pertanyaan umum

Apakah surat domisili masih wajib?

Tidak ada jawaban seragam untuk semua keadaan. Tanyakan kebutuhannya kepada pihak yang meminta dan instansi setempat.

Apakah surat domisili sama dengan NIB?

Tidak. NIB adalah identitas pelaku usaha dari OSS, sedangkan surat domisili menerangkan alamat usaha.

Siapa yang menerbitkan surat domisili?

Pihak setempat, seperti kelurahan atau pengelola gedung, sesuai kebutuhan dan aturan daerah.

Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

Chat WhatsApp