Sejak perizinan berusaha berjalan lewat OSS, NIB menjadi identitas utama pelaku usaha. Namun di lapangan, surat domisili usaha masih sering diminta, dan ketentuannya bisa berbeda di tiap daerah. Sebelum mengurusnya, tanyakan dulu satu hal: dokumen itu diminta oleh siapa, dan untuk apa?
Masalah sebenarnya: alamat yang berbeda-beda
Yang lebih sering menghambat justru alamat yang tidak sama antardokumen. Cocokkan data berikut sebelum mengajukan apa pun:
- Akta dan pengesahan: tempat kedudukan perusahaan.
- NPWP dan Coretax: alamat pajak, terutama saat mengajukan PKP.
- NIB dan SBU: data pada OSS dan SBU harus selaras.
Berkas yang umumnya diminta
- Akta perusahaan dan NPWP
- KTP pengurus
- Bukti tempat usaha, seperti sertifikat, perjanjian sewa, atau PBB
- Surat pengantar lingkungan, bila diminta daerah setempat
- Surat dari pengelola gedung, untuk kantor sewa atau kantor virtual
Bolehkah memakai alamat rumah?
Bergantung pada tata ruang lokasi dan kegiatan usahanya. Sistem perizinan memperhatikan kesesuaian lokasi, jadi alamat rumah tinggal belum tentu cocok untuk semua kegiatan. Periksa dulu sebelum alamat itu masuk ke akta dan NIB.
Bagaimana dengan kantor virtual?
Periksa aturan daerah, tata ruang, dan dokumen pengelolanya. Bila perusahaan berencana menjadi PKP, penyedia kantor virtual juga harus memenuhi syarat dari aturan pajak.
Pertanyaan umum
Apakah surat domisili masih wajib?
Tidak ada jawaban seragam untuk semua keadaan. Tanyakan kebutuhannya kepada pihak yang meminta dan instansi setempat.
Apakah surat domisili sama dengan NIB?
Tidak. NIB adalah identitas pelaku usaha dari OSS, sedangkan surat domisili menerangkan alamat usaha.
Siapa yang menerbitkan surat domisili?
Pihak setempat, seperti kelurahan atau pengelola gedung, sesuai kebutuhan dan aturan daerah.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

