LPJK atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi adalah lembaga yang berperan dalam pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi di Indonesia. Nama ini sering muncul saat mengurus SKK dan SBU, walau LPJK bukan satu-satunya lembaga yang terlibat.
Perubahan struktur LPJK
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan peraturan turunannya, sejak 2021 kewenangan LPJK terpusat secara nasional, dan LPJK daerah tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Tujuannya menyatukan data dan menghindari perbedaan kebijakan.
Fungsi LPJK
- Mendukung kebijakan pembinaan jasa konstruksi nasional
- Mengembangkan sistem registrasi dan sertifikasi
- Mendukung penelitian dan pengembangan konstruksi
- Mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja bersama LSP dan asesor
- Menetapkan standar kemampuan badan usaha dan tenaga kerja
Siapa berperan apa?
| Lembaga | Peran utama |
|---|---|
| LPJK | Pembinaan, pencatatan, dan pengawasan di sektor jasa konstruksi |
| LSP | Melaksanakan sertifikasi kompetensi perorangan, seperti SKK |
| LSBU | Melaksanakan sertifikasi badan usaha, yaitu SBU |
| BNSP | Memberikan lisensi kepada LSP |
| OSS | Sistem perizinan tempat pengajuan |
Layanan yang bisa Anda pakai
Waspada penipuan
Situs resmi LPJK berada di lpjk.pu.go.id. Bila ada pihak yang mengaku dari LPJK dan meminta biaya, pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi. SEWASKK adalah penyedia jasa swasta dan bukan bagian dari LPJK.
Butuh bantuan mengurus sertifikat? Lihat pembuatan SKK dan pembuatan SBU.
Pertanyaan umum
Apa kepanjangan LPJK?
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Apakah LPJK menerbitkan SKK?
SKK diterbitkan melalui LSP berlisensi, dan datanya tercatat dalam sistem terkait.
Apakah LPJK masih ada di daerah?
Kewenangannya kini terpusat secara nasional.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

