Bayangkan seorang tukang harian jatuh dari perancah pada minggu kedua proyek. Siapa yang menanggung biayanya? Di sinilah BPJS Ketenagakerjaan untuk proyek konstruksi berperan. Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja proyek, termasuk yang tidak berstatus karyawan tetap.
Siapa yang bertanggung jawab mendaftar?
Patokannya sederhana, yaitu lihat siapa yang menjalankan pekerjaan. Kalau pemilik proyek mengerjakannya sendiri, kewajiban ada padanya. Kalau pekerjaan diserahkan kepada kontraktor, kontraktor itulah yang mendaftarkan para pekerjanya.
Dasar perhitungan iuran
| Kondisi data upah | JKK | JKM |
|---|---|---|
| Upah diketahui | 1,74 persen dari upah sebulan | 0,30 persen dari upah sebulan |
| Upah tidak diketahui | Dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi | |
Untuk perhitungan berbasis nilai kontrak, mintalah angka rincinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Anda.
Masukkan sejak menyusun penawaran
Iuran ini perlu terhitung di harga penawaran, bukan dipikirkan setelah menang. Dokumen pemilihan pekerjaan pemerintah semestinya mencantumkan perhitungannya, jadi periksa bagian itu saat membaca dokumen. Tambahkan juga ke daftar periksa tender Anda, karena biaya yang terlewat akan langsung mengurangi keuntungan proyek.
Yang perlu disiapkan
- Daftar pekerja, berisi nama, jumlah, dan alamat
- Data upah, atau harga satuan upah bila upah per orang belum pasti
- Daftar harga satuan upah dari dinas pekerjaan umum setempat
- Surat perintah kerja atau kontrak
Selama proyek berjalan
Pekerja proyek sering berganti. Laporkan perubahannya paling lama 30 hari, simpan bukti pembayaran bersama dokumen proyek, dan cocokkan daftar pekerja secara berkala dengan absensi di lapangan. Kebiasaan kecil ini memudahkan klaim bila kecelakaan benar-benar terjadi.
Perlindungan pekerja juga berkaitan dengan SMK3 dan SMKK pada proyek Anda.
Pertanyaan umum
Apakah pekerja harian proyek harus didaftarkan?
Ya. Program JKK dan JKM untuk jasa konstruksi mencakup pekerja proyek.
Siapa yang menanggung iuran proyek?
Pihak yang menjalankan pekerjaan, yaitu pemberi kerja atau kontraktor yang ditunjuk.
Aturan mana yang dipakai sekarang?
Permenaker 5/2021 yang telah diubah dengan Permenaker 1/2025. Permenaker 44/2015 sudah dicabut.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini

