SBU atau Sertifikat Badan Usaha adalah sertifikat yang menunjukkan kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini memuat klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi perusahaan, sehingga pemberi kerja dapat menilai kesesuaiannya dengan suatu pekerjaan.
Tiga hal yang tercantum pada SBU
- Klasifikasi: rumpun pekerjaan, misalnya bangunan gedung atau bangunan sipil.
- Subklasifikasi: pekerjaan yang lebih spesifik, misalnya BG001 konstruksi gedung hunian.
- Kualifikasi: besar kemampuan usaha. Rinciannya ada di kualifikasi SBU.
Jenis usaha dan subklasifikasinya
- Bangunan gedung (BG)
- Bangunan sipil (BS)
- Instalasi (IN)
- Konstruksi khusus (KK) dan prapabrikasi (KP)
- Penyelesaian bangunan (PB), persiapan lapangan (PL), dan penyewaan peralatan (PA)
- Jasa konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi (GT dan ST)
Bentuk badan usaha yang dapat mengajukan
Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 menyebut badan usaha tidak berbadan hukum, perseroan terbatas, perseroan terbatas perorangan, dan koperasi. Kualifikasi menengah dan besar harus berbadan hukum. Sebelum memilih bentuk usaha, pastikan kesesuaiannya kepada LSBU tujuan, karena skema yang berjalan dapat berbeda selama masa transisi. Baca PT atau CV untuk kontraktor.
Yang dinilai saat sertifikasi
- Penjualan tahunan
- Kemampuan keuangan
- Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
- Kemampuan menyediakan peralatan, untuk pekerjaan konstruksi
Selain itu, badan usaha perlu menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, menjadi anggota asosiasi BUJK, dan melaporkan pemilik manfaat.
Masa berlaku dan kewajiban
SBU umumnya berlaku 3 tahun, tetapi status aktifnya dapat terpengaruh bila kewajiban tidak dipenuhi. Perpanjangan juga mensyaratkan pelaporan kegiatan usaha tahunan, pengembangan usaha berkelanjutan, dan pengalaman sesuai subklasifikasi. Baca masa berlaku SBU dan SKK.
Cara memperoleh SBU
Sejak 9 Oktober 2025, permohonan SBU diajukan melalui Portal Perizinan PU setelah perusahaan memiliki NIB. Alurnya ada di alur permohonan SBU. Bila ingin didampingi, lihat jasa pembuatan SBU.
Pertanyaan umum
Apa kepanjangan SBU?
Sertifikat Badan Usaha, sering juga disebut SBUJK atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Siapa yang menerbitkan SBU?
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha berlisensi. Daftarnya ada di daftar LSP dan LSBU.
Berapa lama masa berlaku SBU?
Umumnya 3 tahun. Periksa tanggal yang tercantum pada sertifikat Anda.
Apakah satu perusahaan bisa memiliki beberapa kualifikasi?
Tidak. Permen PU 6/2025 menyebut setiap badan usaha hanya dapat memiliki satu kualifikasi atau subkualifikasi.
Ragu dengan sertifikat? Cek validasi SKK, SBU, dan sertifikat lain di sini


